Jember Hari Ini – Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Jember telah melakukan finalisasi pembahasan KUPA-PPAS untuk Perubahan APBD 2023.
Mereka menyepakati Perubahan APBD pada pos belanja wajib sebesar Rp177,8 miliar.
Ketua Banggar DPRD Jember, Muhammad Itqon Syauqi, mengatakan, dengan adanya kesepakatan tersebut, pihaknya segera menindaklanjuti dengan sidang paripurna.
Sidang paripurna tersebut akan berlangsung pada Rabu (13/09/2023) dengan agenda penandatanganan kesepakatan antara pimpinan DPRD dengan Bupati Jember tentang KUPA-PPAS tahun anggaran 2023.
Setelah penandatanganan tersebut, Bupati Jember diharapkan segera mengirim nota pengantar Raperda Perubahan APBD tahun 2023. Sebab, waktu pembahasan sudah sangat mendesak dan sangat ditunggu oleh masyarakat.
Sebelumnya, DPRD Jember meminta Pemkab Jember menyediakan anggaran wajib sebesar Rp177,8 miliar dalam P-APBD 2023.
Anggaran tersebut antara lain untuk Pilkada sebesar Rp58,6 miliar, gaji ASN sebesar Rp10,6 miliar dan kebutuhan lainnya seperti gaji P3K, gaji non ASN, insentif guru tidak tetap sekolah PAUD hingga dana subsidi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. (Hafit)