Jember Hari Ini – Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Jember, Didik Triswantara, menjanjikan akan melakukan klarifikasi kepada pihak Perhutani untuk mencari tahu duduk perkara perebutan lahan di wilayah Silo.
Hal ini merespons tuntutan puluhan petani yang meminta agar kawasan Resort Pengelolaan Hutan (RPH) petak 1 Silo dikembalikan kepada Kelompok Tani Hutan Jati Jaya.
Didik menyebut, kasus perebutan lahan di petak 1 Silo seluas 14,68 hektar, sudah terjadi sejak akhir tahun 2022.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD awal Februari 2023 lalu, kata Didik, terungkap terdapat dua kepengurusan kelompok tani di kawasan petak 1 Silo. Masing-masing organisasi kelompok tani juga memiliki legitimasi legalitas.
Ketika RDP, kedua pimpinan kelompok sejatinya sudah sepakat untuk melakukan perombakan kepengurusan yang baru, namun hingga kini belum terlaksana.
Terbaru, kata Didik, akan ada kebijakan baru terkait regulasi perhutanan sosial di seluruh kawasan pulau Jawa. Dalam hal ini, karena para petani penggarap di Silo mengklaim sudah punya SK Kehutanan Sosial, maka akan menjalani proses kebijakan yang terbaru.
Dalam aturan baru tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menata kembali data obyek dan subjek perhutanan sosial yang dikelola masyarakat.
Nantinya, ketika KLHK sudah menerbitkan SK terbaru, siapa petani dan alamat penggarap akan tercatat. Hal ini dilakukan untuk antisipasi konflik pengelolaan perhutanan sosial yang rawan terjadi di Indonesia. (Ulil)