Polres Jember Ingatkan Perangkat Desa, Praktik Pungli Layanan Publik Bisa Dijerat Pidana

Jember Hari Ini – Polres Jember menggelar kegiatan sosialisasi untuk mengingatkan kepada perangkat desa dan kecamatan di Mayang bahwa pelanggaran terhadap standar layanan publik bisa dijerat sanksi. Bentuk sanksi tersebut bisa teguran tertulis hingga pidana.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Perencanaan Polres Jember, Kompol Sudaryanto, di hadapan perangkat desa dan tokoh masyarakat di kantor Kecamatan Mayang, Rabu (13/09/2023).

Sudaryanto mengatakan, perangkat desa adalah ujung tombak pelayanan publik di tingkat desa. Karena itu, mereka harus memahami bahwa layanan yang diberikan kepada masyarakat harus memenuhi standar.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, mendorong perangkat desa melakukan inovasi layanan kepada masyarakat yang bersifat cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.

Dia menjelaskan, pelanggaran terhadap standar layanan publik seperti mematok tarif atau pungutan liar bisa dijerat pidana. Dia juga menegaskan, jika ada ketentuan tarif, hendaknya disampaikan secara transparan sehingga masyarakat bisa puas.

Kepala Desa Sidomukti Kecamatan Mayang, Sunardi Hadi Prayitno, menyambut baik penyampaian standar layanan tersebut. Dia menjelaskan, selama dua periode menjabat kades, baru kali ini ada sosialisasi standar layanan publik. (Hafit)

Comments are closed.