Jember Hari Ini – Seorang sales rokok berinisial MR, warga Desa Biting Kecamatan Arjasa, tertangkap warga ketika mencuri uang dalam kotak amal masjid di Desa Kalisat Kecamatan Kalisat, Selasa siang (12/09/2023).
MR mengaku terpaksa mencuri untuk mengganti uang hasil penjualan rokok yang terpakai.
Kapolsek Kalisat, AKP Istono, mengatakan, MR datang ke Masjid Al-Hidayat Desa Kalisat dengan mengendarai sepeda motor sekitar pukul 11.00 WIB. Karena mencurigakan, warga secara diam-diam memantau gerak-gerik MR selama berada di masjid.
Benar saja, tersangka kemudian mengeluarkan obeng dan merusak gembok kotak amal masjid. Selanjutnya, tersangka mengambil uang sebesar Rp835.800 dari dalam kotak amal itu.
Selanjutnya, warga beramai-ramai mendatangi dan mengepung tersangka. Tersangka yang sudah tidak berkutik lagi, berusaha menyembunyikan uang yang dicurinya di balik jaket.
Tidak butuh waktu lama, tersangka yang sudah terkepung akhirnya diamankan dan diserahkan ke polisi. Saat diinterogasi, tersangka mengakui kesalahannya. Ia mengaku terpaksa mencuri untuk mengganti uang hasil penjualan rokok yang terlanjur terpakai.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 125 milik MR, sebuah obeng, dua buah kunci gembok, dan uang tunai Rp835.800. Atas perbuatannya, MR dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Rusdi)