Jember Hari Ini – Kasus pencurian kotak amal di Masjid Al-Hidayat Desa Kalisat Kecamatan Kalisat ternyata masuk kategori tindak pidana ringan. Tersangka berinisial RM, warga Desa Biting Kecamatan Arjasa terancam hukuman maksimal 3 bulan penjara.
Kapolsek Kalisat, AKP Istono, mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka baru pertama kali melakukan pencurian kotak amal. Pencurian itu dilakukan karena desakan kebutuhan ekonomi. Uang hasil pencurian itu rencananya akan dipakai untuk mengganti hasil penjualan rokok yang terlanjur terpakai.
Karena itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan. Penjelasan ini sekaligus merevisi penjelasan dalam berita sebelumnya yang menyebut tersangka terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kendati hanya terancam maksimal 3 bulan penjara, namun polisi masih terus melakukan upaya pengembangan. Polsek Kalisat berkoordinasi dengan polsek tetangga. Hal itu karena beberapa waktu lalu juga sempat viral ada pencurian kotak amal di luar Kecamatan Kalisat.
Diberitakan sebelumnya, seorang sales rokok berinisial RM, warga Desa Biting Kecamatan Arjasa tertangkap warga saat mencuri kotak amal di Kecamatan Kalisat. Tersangka melancarkan aksinya dengan mencongkel kotak amal menggunakan sebuah obeng. (Rusdi)