Jember Hari Ini – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember menuntut agar dprd menghentikan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Mahasiswa mengklaim, penyusunan draft Raperda RTRW cacat prosedur sebab tanpa dilakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Korlap aksi, Ilyasin, mengatakan, salah satu poin yang belum tervalidasi KLHS menyangkut soal tambang. Selain itu, dalam pembahasannya tidak menyertakan ruang partisipasi publik. Pembahasan dinilai cenderung dilakukan di internal Pemkab Jember.
Seharusnya sebelum draft Raperda RTRW masuk ke DPRD Jember, harus dibahas lintas sektor untuk mencegah kesalahan yang fatal. Karena itu, pihaknya menuntut DPRD Jember menghapus klausul pertambangan dan membuka ruang partisipasi publik.
Kemudian mendesak DPRD menghentikan sementara waktu pembahasan Raperda RTRW hingga ada kejelasan validasi KLHS.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD, Nur Hasan, menyambut baik aspirasi mahasiswa tersebut. Aspirasi mahasiswa tersebut sangat dibutuhkan DPRD Jember karena revisi draft Raperda Nomor 1 Tahun 2015 ini sangat minim partisipasi masyarakat.
Bahkan, pihaknya mengklaim, anggota DPRD Jember juga tidak diajak oleh Pemkab membahas penyusunan draft revisi Raperda RTRW tersebut. Tiba-tiba Raperda sudah masuk ke DPRD untuk dibahas sehingga pembahasannya menjadi alot di tingkat Pansus.
Sebelumnya, Pemkab Jember telah mengajukan revisi Perda RTRW dengan perubahan mencapai 90 persen. (Hafit)