Jember Hari Ini – Bagian Kesejahteraan Pemkab Jember terus melakukan verifikasi lapangan (verlap) terkait rencana pencarian dana insentif guru ngaji di Kabupaten Jember tahun 2023.
Sebab, pencarian dana tersebut harus sesuai saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Padahal, guru ngaji sudah menunggu dana insentif tersebut bisa cair sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023 lalu.
Kabag Kesra Pemkab Jember, Achmad Mushoddaq, mengatakan, dari hasil pemeriksaan BPK sebelumnya, BPK menyarankan pencarian dana guru ngaji harus sesuai dengan regulasi. Karena itu, perlu adanya tambahan persyaratan supaya insentif itu bisa dicairkan.
Dia menjelaskan, verlap dan persyaratan tambahan tersebut sudah disosialisasikan kepada guru ngaji di tingkat kecamatan di Kabupaten Jember.
Saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi terhadap persyaratan tambahan disamping persyaratan sebelumnya. Diantara tambahan persyaratan yang harus dilengkapi yakni perlu ada foto guru ngaji, dan foto saat mengajar.
Untuk guru ngaji yang bukan lembaga seperti TPQ, jumlah santrinya minimal 10 urang. Selain itu, ada surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa dia bukan ASN, TNI-Polri, bukan pensiunan, atau bukan pekerja yang menerima gaji dari APBN-APBD.
Selain itu, ada surat keterangan dari kades/lurah yang menyatakan bukan ASN,TNI-Polri atau pihak lain yang menerima insentif dari keuangan negara.
Achmad Mushoddaq kembali menegaskan semua data persyaratan tersebut harus selesai pada bulan September ini. Sebab, bulan Oktober 2023, pihaknya sudah harus menindaklanjuti dengan membuat SK Bupati Jember karena pencairan anggaran anggaran maksimal 15 Desember 2023.
Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto dan pimpinan DPRD Jember sudah menandatangani kesepakatan KUPA-PPAS untuk Perubahan APBD 2023.
Perubahan anggaran termasuk diantaranya anggaran insentif guru ngaji. Selanjutnya, tinggal menunggu pembahasan Perubahan APBD supaya anggaran tersebut bisa dieksekusi. (Hafit)