Jember Hari Ini – Dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum penyidik kepolisian di Jember masih terus berlanjut. Berdasarkan informasi terbaru, ternyata tanda tangan yang diduga dipalsukan terdapat di dalam dua Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Tim kuasa hukum pelapor, Matheus Ramses Romeantenan, mengatakan, kliennya, Esther Lyndiawati memenuhi panggilan pemeriksaan Satreskrim Polres Jember untuk yang kedua pada Kamis (14/09/2023).
Esther menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam dengan pernyataan yang tidak jauh berbeda saat pemeriksaan awal.
Usai pemeriksaan kedua, terungkap bahwa ada dua BAP dengan isi yang tidak jauh berbeda. BAP pertama terdapat satu tanda tangan dan beberapa lembar tanda tangan masih banyak yang kosong. Sementara dalam BAP yang kedua sudah tertandatangani.
Semua tanda tangan dalam BAP kedua tersebut, lanjut Matheus, tidak identik dengan tanda tangan pelapor. Untuk itu, pelapor akhirnya memutuskan untuk melaporkan oknum polisi atas pelanggaran pasal 263 juncto 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Jember, Ipda Dwi Sugiyanto, mengatakan, setelah memeriksa pelapor, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap 2 sampai 3 saksi lain dari keluarga pelapor. Hingga saat ini polisi masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti awal.
Diberitakan sebelumnya, oknum polisi dilaporkan ke Polres Jember atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Dugaan pemalsuan itu terungkap saat proses persidangan pada kasus KDRT. (Rusdi)