Jember Hari Ini – Kepala Desa Sumberpinang Kecamatan Pakusari, Mulyono, mengaku baru mengetahui ada aktivitas penambangan gumuk di desanya sendiri. Padahal, aktivitas penambangan sudah berlangsung sejak tahun 2020.
Pasalnya, Mulyono menyebut, pihak penambang tidak mengurus perizinan ke desa setempat. Kini Mulyono menyerahkan sepenuhnya kewenangan penutupan tambang galian C ini ke warga.
Kini warga Dusun Jeding Desa Sumberpinang Kecamatan Pakusari bersama warga Lingkungan Jambuan Kelurahan Antirogo Kecamatan Sumbersari memutuskan untuk menutup aktivitas penambangan gumuk mulai hari ini, Jumat (15/09/2023).
Penutupan dilakukan karena galian tambang terlalu dalam dan telah merusak jalan umum.
Sementara itu, dari sisi regulasi, hingga kini Pemkab Jember masih belum memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Padahal, dalam Perda tersebut, salah satunya mengatur mana kawasan yang boleh ditambang dan tidak. Kini revisi Perda RTRW sedang digodok di gedung DPRD.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus 4 DPRD Jember, Mufid, sempat melayangkan protes kepada Pemkab Jember yang memasukkan gumuk dalam kawasan tambang di draft revisi Perda RTRW.
Mufid meminta gumuk di jember, tidak disebut lagi sebagai wilayah pertambangan. Ia berharap gumuk dimintakan nomenklatur tersendiri sebagai wilayah perkebunan rakyat. Sebab, keberadaan gumuk sangat vital sebagai pelindung ekosistem resapan air dan penahan angin. (Ulil)