Jember Hari Ini – Jajaran Senat Universitas Jember (UNEJ) telah menyiapkan langkah untuk merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan partai politik atau peserta pemilu berkampanye di lingkungan pendidikan.
Sebelumnya, pada 15 Agustus 2023 lalu, MK memutuskan tempat ibadah dilarang menjadi lokasi kampanye. Kendati demikian, MK mengizinkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan bisa menjadi lokasi kampanye dengan syarat tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Senat UNEJ, Andang Subaharianto, mengatakan, lembaga pendidikan kini hanya bisa menerima tantangan baru tersebut.
Menurutnya, kebijakan tersebut membuat para pihak yang berkepentingan akan memanfaatkan untuk kampanye di kampus.
Untuk itu, Andang meminta agar semua pihak tidak perlu khawatir. Sebab, sesuai keputusan MK, orang yang berkepentingan juga harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan kampus. Tanpa izin tersebut, pihak yang berkepentingan tidak akan bisa berkampanye di kampus.
Salah satu langkah yang disiapkan, kata Andang, akan meminta kepada rektor untuk tidak memutuskan sendiri. Keputusan boleh dan tidaknya pihak yang ingin kampanye di kampus harus melalui pleno senat.
Seperti diketahui, dalam putusannya, MK merevisi materi pasal 280 ayat (1) huruf H Undang-Undang Pemilu. Bunyi dalam pasal itu diubah menjadi pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. (Ulil)