DPRD Jember Sepakati Usulan Revisi Raperda RTRW, Tidak Ada Ruang untuk Tambang

Pansus 4 DPRD Jember saat berdialog dengan perwakilan mahasiswa terkait draft Raperda RTRW.

Jember Hari Ini – Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kembali melakukan aksi demontrasi di gedung DPRD Jember pada hari ini, Selasa (19/09/2023).

Mahasiswa menilai revisi draf Raperda RTRW tidak disertai dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan tidak melindungi kawasan yang rawan menjadi objek tambang seperti gumuk.

Usai menggelar orasi, Pansus 4 DPRD Jember langsung mengundang perwakilan 15 mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi draf Raperda rtrw.

Ketua Umum PMII Jember, Bayu Wicaksono, mengatakan, terdapat 4 poin utama yang telah disepakati bersama DPRD Jember. Pertama, tidak memberi ruang untuk aktivitas tambang di Jember. Kemudian kepentingan di wilayah pertambangan hanya sebatas eksplorasi untuk penelitian.

Selanjutnya, kawasan pertanian dan hutan tidak dimasukkan jadi kawasan strategis. Kemudian Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak berkurang. Sebab, selama 5 tahun terakhir, pdrb di sektor pertanian menurun.

Selanjutnya, usai draf Raperda RTRW selesai dikaji Kementerian ATR-BPN, pihak DPRD Jember wajib membuka ruang kepada publik untuk mendapatkan masukan.

Sementara itu, Ketua Pansus 4 DPRD Jember, Tabroni, mengatakan, sesuai aturan, Pansus hanya memiliki waktu 10 hari untuk mencapai kesepakatan subtansi Raperda RTRW antara DPRD Jember dengan eksekutif dan berakhir pada hari ini.

Untuk itu, pihaknya akan tetap mengirim draf Raperda RTRW ke Kementerian ATR-BPN, namun dengan tambahan masukan dari mahasiswa. (Ulil)

Comments are closed.