Jember Hari Ini – Sl, seorang kakek berusia 60 tahun, warga Kecamatan Kaliwates, diduga kuat telah mencabuli lima siswi Sekolah Dasar. Saat ini, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
KBO Satreskrim Polres Jember, Ipda Dwi Sugiyanto, saat dikonfirmasi Rabu siang (20/09/2023) menceritakan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Setelah itu, orang tua korban menyampaikan informasi tersebut kepada Ketua RT. Ketua RT kemudian bermaksud melakukan klarifikasi terhadap tersangka pada Senin malam (18/09/2023).
Ketika keluar menuju rumah terduga pelaku, ternyata sudah banyak warga yang menunggu karena sudah mendengar informasi tersebut. Warga pun sempat geram dan berusaha menghakimi tersangka. Beruntung, anggota Polsek Kaliwates segera datang mengamankan tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka sudah melakukan pancabulan terhadap 5 siswi SD. Sejauh ini, polisi masih mendalami modus tersangka saat melancarkan aksinya.
Lebih jauh Dwi menjelaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara. (Rusdi)