Jember Hari Ini – Bea Cukai Jember memusnahkan beragam produk ilegal mulai dari rokok, tembakau iris hingga minuman dengan total nilai Rp2,4 miliar, pada Kamis (21/09/2023). Pemusnahan produk ilegal tersebut merupakan hasil penindakan selama tahun 2022.
Produk ilegal tanpa cukai yang dimusnahkan antara lain sebanyak 2,6 juta batang rokok, 10,500 gram tembakau iris, dan 852,6 liter minuman mengandung alkohol. Total nilainya mencapai Rp2,4 miliar lebih.
Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar, mengatakan, bila produk tersebut beredar, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp1,5 miliar.
Barang ilegal tersebut merupakan hasil rahasia gabungan dengan pihak Satpol PP Jember, Situbondo, dan Bondowoso, termasuk dari pihak Bea Cukai sendiri.
Asep menyebut, untuk tren peredaran rokok ilegal setiap tahun mengalami peningkatan. Per September 2023, pihaknya sudah berhasil menyita 3,4 juta batang rokok. Kawasan tapal kuda sendiri dinilai jadi tempat transit hingga sasaran peredaran para produsen.
Kendati demikian, Asep mengaku tidak mengetahui dari mana dan siapa yang menjadi produsen beragam rokok ilegal tersebut. Namun, dia meyakini produk tersebut diproduksi dari luar daerah Jember. (Ulil)