Tak Hiraukan Peringatan, Toko Miras di Jalan Sumatera Jember Digerebek

Jember Hari Ini – Toko minuman keras yang terletak di Jalan Sumatera Kecamatan Sumbersari digerebek tim gabungan pada dini hari, Kamis (21/09/2023). Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi B DPRD Jember, David Handoko Seto, mengatakan, keberadaan toko tersebut sudah meresahkan masyarakat sejak beberapa bulan lalu. Sebab, posisinya berada di dekat lingkungan pendidikan perguruan tinggi.

Karena itu, satu bulan yang lalu, pihaknya telah memberikan surat peringatan agar tidak menjual miras. Penjual juga diberikan pilihan untuk mengurus perizinannya jika tetap ingin melanjutkan bisnisnya.

Namun, ternyata penjual miras itu tak menghiraukan peringatan itu. Karena itu, Komisi B DPRD Jember bersama Sat Samapta Polres Jember melakukan penggerebekan. Polisi kemudian menyita ratusan botol miras berbagai merek, termasuk mengamankan penjual untuk diperiksa.

Lebih jauh David menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015, minimarket dilarang menjual minuman dengan kadar alkohol 5 persen keatas.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Jember, AKP Sudarsono, membenarkan peristiwa penggerebekan toko penjual miras di Jalan Sumatera tersebut. Namun, ketika dihubungi, Sudarsono belum bisa menyampaikan secara detail kronologi penggrebekan tersebut karena masih berada di luar kota. (Rusdi)

Comments are closed.