Jember Hari Ini – Anggota Komisi A DPRD Jember, Nur Hasan, menyebut tidak ada satupun aktivitas penambangan gumuk di Jember yang mengantongi izin. Sebab, Pemkab Jember hingga kini juga belum memiliki regulasi untuk mengatur tata ruang, mana kawasan yang boleh ditambang dan tidak.
Untuk itu, Nur Hasan menegaskan, dalam pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Pansus berkomitmen untuk mengawal agar tidak ada ruang aktivitas tambang, kecuali untuk kepentingan eksplorasi penelitian.
Lebih lanjut, kini Pemkab Jember dan DPRD masih mencari cantolan regulasi agar menjadikan gumuk sebagai kawasan lindung. Tidak hanya gumuk, kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Jember juga terancam untuk dialihfungsikan.
Nur Hasan mengklaim, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 84 ribu hektar yang sudah ditetapkan pemerintah sejatinya masih ada 21 ribu hektar yang berpotensi dialihfungsikan. Luasan tersebut tidak termasuk dalam 84 ribu hektar. (Ulil)