Pemalsu Dokumen Asal Balung Tertangkap Tangan Saat Transaksi

Jember Hari Ini – Seorang pemalsu dokumen berinisial ES, warga Desa Balung Lor Kecamatan Balung tertangkap tangan ketika melakukan transaksi dengan korban di Alun-Alun Kecamatan Jenggawah, Jumat siang (22/09/2023). Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sudah ada 5 orang yang menjadi korban dalam kasus pemalsuan dokumen.

Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Akhmad Rinto, mengatakan, kasus tersebut terungkap saat korban menscan barcode yang terdapat pada kartu keluarga.

Diketahui barcode tersebut tidak terhubung ke website resmi Kemendagri, namun hanya terhubung ke website Dispendukcapil Jember. Padahal, korban sudah membayar biaya jasa sebesar Rp150 ribu kepada tersangka.

Setelah mengetahui KK milik korban palsu, korban akhirnya melapor ke Polsek Jenggawah. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di Alun-Alun Kecamatan Jenggawah.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban yang sudah teridentifikasi sudah ada 5 orang. Tersangka mengaku baru satu bulan melancarkan aksinya tanpa bantuan orang lain.

Lebih jauh Rinto menjelaskan, terkait dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka juga sudah diteruskan ke pihak camat jenggawah. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 263 kuhp dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (Rusdi)

Comments are closed.