Jember Hari Ini – Mantan Direktur Pascasarjana Universitas PGRI Argopuro (UNIPAR) Jember, Endra Priawasana, mendapat Surat Peringatan 3 (SP3) dari rektor.
SP3 tersebut muncul Setelah Endra melaporkan pelanggaran rektor yang meluluskan mahasiswa yang tidak memenuhi syarat.
Endra Priawasana kepada sejumlah wartawan mengatakan, mahasiswa pascasarjana berinisial SR merupakan angkatan tahun 2022. Namun, pada saat memasuki semester genap, yang bersangkutan sudah dinyatakan lulus setelah melakukan ujian tesis.
Padahal jumlah SKS yang ditempuh baru 29 SKS dari total yang harus ditempuh sebanyak 49 SKS. Atas temuan itu, Endra melapor ke LL-DIKTI Jawa Timur dan Ketua PD I PGRI Jawa Timur.
Namun, setelah melaporkan kejadian itu, Rektor UNIPAR Jember, Basuki Hadiprayogo, menerbitkan SP3. Dalam SP3 itu, rektor tidak memberikan jam mengajar dan meminta Endra mengundurkan diri.
Bahkan, jika tidak mengundurkan diri dalam waktu 7 hari, rektor akan mengusulkan penerbitan surat pemberhentian pegawai dengan tidak hormat. Akibat terbitnya SP3 itu, kini Endra tidak bisa mengajar. Dia juga tidak lagi menerima tunjangan sertifikasi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor I UNIPAR Jember, Asrorul Muis, membantah bahwa terbitnya SP3 karena Endra Priawasana merupakan dugaan pelanggaran akademik.
SP3 tersebut terbit karena akumulasi dari pelanggaran yang dilakukan Endra Priawasana sejak UNIPAR masih bernama IKIP PGRI Jember.
Sementara terkait lulusnya mahasiswa sebelum waktunya, terjadi karena ada miskomunikasi antara mahasiswa dengan petugas administrasi.
Mahasiswa tersebut sebenarnya ingin mendaftar publikasi jurnal sebagai syarat kelulusan. Namun, saat proses mendaftar ia justru mendaftar ujian tesis. Padahal, yang bersangkutan ketika itu belum memiliki tesis.
Dengan adanya miskomunikasi itu, rektor kemudian menganulir predikat lulus yang disandang mahasiswa itu. Sebab, secara aturan akademik ia belum bisa lulus karena masih banyak sks yang belum ditempuh. (Rusdi)