Jember Hari Ini – Bawaslu Kabupaten Jember menyoroti 4 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang harus mundur dari jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Komisioner Bawaslu Jember Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummul Mu’minat, mengatakan, pihaknya telah menyarankan kepada KPU agar para Bacaleg tersebut mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 disebutkan bahwa kades maupun orang yang tergabung dalam BPD tidak diperbolehkan untuk maju sebagai Caleg.
Bawaslu Jember terus memantau pada tahapan Daftar Calon Tetap (DCT) nanti, Bacaleg tersebut harus melengkapi surat pemberhentian kemudian diunggah ke Sistem Informasi pencalonan (SILON).
Ummul mengatakan, Bawaslu Jember mulanya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya Bacaleg yang masih aktif menjabat sebagai BPD desa di kawasan Kecamatan Bangsalsari.
Dari satu orang tersebut, Bawaslu kemudian melakukan penelusuran dan mendapatkan 3 bacaleg lagi yang juga aktif sebagai anggota BPD.
Ummul sendiri enggan menyebut Bacaleg dan partai pengusung Bacaleg yang aktif di BPD desa tersebut. (Ulil)