Jember Hari Ini – Satpol-PP Jember ternyata tidak bisa langsung menertibkan baliho atau atribut peserta politik yang banyak terpasang di sejumlah wilayah di Kabupaten Jember.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penertiban sendiri atribut partai politik hingga Bacaleg di Kabupaten Jember sejak 1 Agustus 2023 lalu.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan merespons banyaknya atribut partai hingga Bacaleg yang terpasang di luar massa kampanye.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro, mengatakan, dalam eksekusi baliho yang tidak berizin, pihaknya selalu berkoordinasi dengan opd terkait, seperti BAPENDA dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Ternyata, sebelum menertibkan baliho atau papan reklame partai politik yang banyak terpasang di fasilitas umum, Satpol PP harus menunggu adanya surat teguran dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP kepada parpol terkait.
Bambang mengatakan, penertiban alat peraga kampanye di luar massa Kampanye harus dilakukan dengan cara humanis agar tidak terjadi gesekan dengan parpol pemilik. (Ulil)