Jember Hari Ini – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah Vii Jawa Timur akan memediasi kasus SP3 dosen pascasarjana UNIPAR Jember. Demikian disampaikan Wakil Rektor I Unipar Jember, Asrorul Mais.
Menurut Mais, SP3 terhadap Endra Priawasana sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku di UNIPAR Jember. Dosen yang sudah mendapatkan SP3 dari rektor memang harus berhenti dan tidak diberikan hak mengajar. Menurutnya, tidak ada kesewenang-wenangan rektor dalam memutuskan itu.
Meski demikian, kasus tersebut saat ini sudah ditangani LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur. Paling lambat dua pekan ini kasus tersebut akan dimediasi.
Sejauh ini, lanjut Mais, pihaknya belum mengetahui hasil mediasi akan seperti apa nantinya. Namun, yang jelas segala kemungkinan dalam kasus tersebut bisa saja terjadi, termasuk apakah Endra Priawasana akan diberikan hak mengajar kembali di UNIPAR.
Sementara itu, Endra Priawasana mengatakan, saat ini dirinya masih berharap bisa kembali mengajar di UNIPAR dan hak-hak tunjangan sertifikasi dikembalikan. Meski demikian, Endra Priawasana masih tetap meminta aturan akademik di UNIPAR harus ditegakkan sesuai aturan.
Sebelumnya, salah satu mahasiswa baru pascasarjana UNIPAR Jember dinyatakan lulus meskipun belum memenuhi syarat. Meskipun kelulusan mahasiswa itu dianulir, namun kasus tersebut sudah dilaporkan ke LLDIKTI Jatim. (Rusdi)