Jember Hari Ini – Mulai tahun 2024 Dinas Perhubungan Jember tidak lagi menerapkan parkir berlangganan. Sebab, penerapan parkir berlangganan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Jember, Agus Wijaya, mengatakan, undang-undang tersebut mulai berlaku tahun 2024. Untuk itu, pihaknya akan menerapkan sistem parkir konvensional di semua tempat milik pemerintah daerah.
Kebijakan ini, menurutnya akan berpengaruh pada pendapatan daerah, karena mereka yang sudah membayar parkir berlangganan di tahun 2023, secara aturan belum bisa ditarik biaya parkir.
Kendati demikian, Agus belum memproyeksikan target pendapatan dari parkir konvensional. Pihaknya hanya memberikan masukan pada Pansus 4 DPRD Jember terkait raperda pajak dan restribusi daerah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus 4 DPRD Jember, Tabroni, meminta Dishub mengkaji secara baik penerapan penarikan parkir konvensional agar Pemkab tidak kehilangan pendapatan dari parkir.
Menurut dia pendapatan dari penarikan parkir konvensional bisa lebih besar dari parkir berlangganan dan bisa juga turun, jika tidak dikelola dengan baik dan profesional.
Karena itu, harus mencari solusi dan inovasi supaya tidak terjadi kebocoran dalam penarikan parkir retribusi konvensional.
Tabroni menambahkan, dalam rapat Pansus 4 yang kesekian kalinya, pihaknya sudah memanggil beberapa OPD yang memiliki potensi pajak dan retribusi daerah untuk berdiskusi dan meminta masukan. (Hafit)