Jember Hari Ini – Dinas Pendidikan Kabupaten Jember akan menata kembali prosedur rekrutmen guru honorer oleh kepala sekolah. Perhatian ini muncul setelah forum guru honorer di Jember mengeluhkan sedikitnya kuota rekrutmen untuk guru PPPK.
Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi Mulyono, mengatakan, sesuai peraturan pemerintah, kepala sekolah memang diizinkan untuk merekrut tenaga baru untuk menjadi guru honorer. Kendati demikian, upah akan diambil dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Pendidikan.
Untuk itu, kedepan Dinas Pendidikan Jember akan memperketat rekrutmen guru honorer oleh kepala sekolah. Caranya dengan meminta kepala sekolah melaporkan calon pelamar ke Dinas Pendidikan, kemudian melihat sejauh mana kebutuhan sekolah untuk mengisi tenaga guru.
Hadi mengatakan, total guru negeri dan swasta di Kabupaten Jember mencapai 18 ribu. Dari jumlah tersebut, Dispendik menyebut idealnya Jember masih kurang 4.000 guru baru yang mengajar di tingkat SD hingga SMP.
Untuk itu, pihaknya masih memberikan kesempatan pihak sekolah untuk merekrut tenaga honorer dengan SK kepala sekolah. Di sisi lain, Hadi juga menyadari bahwa kekuatan APBD Jember juga terbatas untuk membiayai gaji guru. (Ulil)