Jember Hari Ini – Ketua Komisi B DPRD Jember, Siswono, mendesak Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jatim Wilayah Jember mensosialisasikan regulasi berkaitan dengan pengelolaan kawasan perhutanan sosial kepada para kades di Jember.
Sebab, salah satu konflik antar petani hutan kawasan perhutanan sosial, diduga ada campur tangan kades yang tidak memahami regulasi tersebut.
Menurut Siswono konflik-konflik yang terjadi selama ini karena ada sejumlah kades yang terlalu masuk dalam wilayah kewenangan instansi lain yang berada di wilayahnya.
Mereka merasa segala sesuatu yang ada di wilayahnya berada di wilayah kewenangan kades. Padahal, tidak semua lembaga yang berada di wilayah kades menjadi kewenangan kades.
Siswono menjelaskan lembaga yang berada di desa, seperti Perhutani, PTPN 10, PTPN 12, menjadi kewenangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lembaga tersebut memiliki aturan tersendiri.
Karena itu, Siswono meminta pihak Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jatim wilayah Jember bisa mensosialisasikan kepada kades di Jember, khususnya desa yang wilayahnya berdekatan dengan kawasan hutan sosial tersebut. Langkah ini diperlukan supaya konflik-konflik seperti Gapoktanhut Jati Jaya Silo tidak terulang lagi dikemudian hari.
Siswono menambahkan, sosialisasi regulasi tersebut juga diberikan kepada petani hutan, tentang larangan atau apa yang tidak boleh dilakukan dikawasan hutan sosial tersebut. Dengan pemahaman itu, diharapkan di kawasan tersebut, damai dan kondusif.
Kepala Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jatim Wilayah Jember, Didik Triswantara, menyatakan kesiapan untuk memberikan sosialisasi kepada kades dan masyarakat. (Hafit)