Mahasiswa Pascasarjana UNIPAR Jember Lulus Prematur, Dosen Sudah Curiga Saat Ujian Tesis

Jember Hari Ini – Anggota penguji 2 sidang tesis mahasiswa UNIPAR Jember yang lulus prematur, Darsan, akhirnya angkat bicara. Menurut Darsan, sejak awal proses persidangan mahasiswa tersebut sudah mencurigakan.

Darsan mengatakan, sesuai aturan, mahasiswa yang hendak ujian tesis harus melengkapi persyaratan. Mahasiswa semester 2 berinisial SRD semestinya belum memenuhi persyaratan karena belum tuntas menempuh semua mata kuliah. Namun kenyataannya, yang bersangkutan bisa mengurus jadwal sidang.

Saat sidang pada tanggal 1 Agustus 2023, Darsan sempat mengira mahasiswa itu salah menuliskan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang berawalan angka 22.

Setelah mengetahui SRD merupakan angkatan tahun 2022, Darsan mempertanyakan kepada ketua siding, ternyata saat itu ketua sidang tidak mempersoalkan dan memilih melanjutkan sidang. SRD kemudian dinyatakan lulus ujian.

Namun, karena sejak awal sudah mencurigakan, Darsan menolak menandatangani naskah tesis yang sudah direvisi sehingga nilai tesis yang bersangkutan tidak bisa keluar di sistem. Beberapa hari kemudian, pihak kampus menganulir kelulusan mahasiswa itu.

Lebih jauh Darsan memastikan, ketika proses sidang, mahasiswa itu memiliki naskah tesis. Penjelasan itu kontradiktif dengan penjelasan Wakil Rektor I Unipar Jember, Asrorul Mais, yang sebelumnya sempat menyebut mahasiswa itu belum memiliki naskah tesis. (Rusdi)

Comments are closed.