Dosen UNIPAR Jember yang Dapat SP3 Bantah Sempat Dapat SP1 dan SP2

Endra Priawasana

Jember Hari Ini – Mantan Direktur Pascasarjana Universitas PGRI Argopuro (UNIPAR) Jember, Endra Priawasana, membantah pernah mendapatkan Surat Peringatan kesatu (SP1) dari rektor. Endra mengaku, sebelum SP3 turun, pihaknya hanya mendapatkan surat undangan klarifikasi sebanyak dua kali.

Endra membenarkan bahwa dirinya pernah diturunkan dari jabatan Direktur Pascasarjana UNIPAR Jember. Namun, penurunan jabatan itu dilakukan secara sepihak dan tidak didahului surat peringatan, baik kesatu maupun kedua.

Endra menilai kebijakan tersebut aneh jika munculnya SP3 tertanggal 28 Agustus 2023 disebut akibat rentetan pelanggaran yang dilakukan Endra.

Endra menegaskan, SP3 dirinya terbit setelah melaporkan kasus dugaan pelanggaran akademik, yakni adanya mahasiswa pascasarjana yang lulus prematur.

Sebelum menerima SP3, Endra hanya menerima undangan permintaan klarifikasi sebanyak dua kali. Namun, Endra sengaja tidak memenuhi undangan tersebut dengan alasan bukan dalam rangka mencari kebenaran, melainkan hanya diminta untuk diam.

Sebelumnya, Wakil Rektor I UNIPAR Jember, Asrorul Mais, mengatakan sebelum mendapatkan SP3, Endra sempat mendapatkan SP1 dan SP2. Bahkan, SP1 tersebut terbit pada saat UNIPAR masih berstatus IKIP PGRI Jember. (Rusdi)

Comments are closed.