Jember Hari Ini – KPU Jember mencatat sejumlah partai politik mengajukan perubahan data untuk 10 nama bacaleg. Perubahan itu meliputi nama, pindah dapil, dan nomor urut bacaleg. Padahal, masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) sudah tuntas pada 3 Oktober 2023.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, Achmad Susanto, mengatakan, syarat administrasi para bacaleg yang masuk dalam rancangan DCT pemilu 2024 sudah valid.
Sayangnya Susanto enggan menyebut 10 nama bacaleg dan parpol yang mengajukan perubahan pada masa pencermatan DCT. Dia hanya menyebut mayoritas parpol hanya mengajukan perubahan nomor urut caleg.
Susanto menambahkan, sesuai jadwal, tahapan pencermatan DCT anggota DPRD Kabupaten Jember berlangsung selama 10 hari, mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023.
Dengan demikian, sejak tanggal 4 Oktober 2023 parpol sudah tidak memiliki kesempatan lagi untuk mengajukan perubahan bacaleg sesuai dengan ketentuan dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Sebab, saat ini sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi DCT yang waktunya pada tanggal 4 hingga 18 Oktober 2023.
Kemudian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian calon akan berlangsung pada tanggal 19 hingga 23 Oktober 2023.
Selanjutnya KPU Kabupaten Jember akan menetapkan Daftar Calon Tetap caleg DPRD Jember pada tanggal 3 November 2023 dan akan diumumkanĀ pada tanggal 4 November 2023. (Hafit)