BK DPRD Jember Akan Panggil Anggota Dewan yang Diduga Melanggar Etik

Jember Hari Ini – Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember, Hadi Supaat, menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan dari warga Kelurahan Kebon Agung Kecamatan Kaliwates, Abdus Salam, Jumat (13/10/2023).

Hadi menyebut, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPRD Jember Try Sandi Apriana.

Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan rapat internal untuk mengkaji dan melaporkan kepada pimpinan perihal laporan tersebut. Selanjutnya, BK DPRD Jember akan memanggil Try Sandi untuk diperiksa.

Selanjutnya, bila memang terbukti melanggar, BK DPRD Jember akan melayangkan sanksi sesuai bobot pelanggaran etik. Bisa berupa teguran lisan, tertulis, hingga dicopot melalui Pergantian Antar Waktu.

Sebelumnya, Abdus Salam menilai kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper)  yang digelar Try Sandi Apriana melanggar kode etik. Kegiatan tersebut berlangsung di aula PB Sudirman Pemkab Jember pada Rabu (11/10/2023) melanggar kode etik.

Dalam kegiatan Sosper tentang Ketertiban Umum Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat Tersebut, Try Sandy diduga memanfaatkan anggaran Sosper untuk kegiatan kongres Askab PSSI Jember. (Ulil)

Comments are closed.