Jember Hari Ini – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan dari Fraksi Nasdem DPRD Jember, Gembong Konsul Alam, masih menunggu surat resmi dari yang bersangkutan.
Sebab, hingga Jumat siang (13/10/2023) DPD Partai Nasdem Kabupaten Jember belum menerima secara fisik, surat pengunduran diri tersebut.
Ketua DPD Partai Nasdem, Marzuki Abdul Ghafur, menjelaskan, pihaknya baru menerima informasi pengunduran anggota Komisi D ini berupa surat elektronik yang diupload di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU.
Menurut dia, seharusnya surat tersebut dikirim ke DPD Partai Nasdem terlebih dahulu sebelum mengupload di SILON.
Meski demikian, Marzuki tidak mempersoalkan Gembong mengundurkan diri dari keanggotaan partainya. Sebab, siapapun bisa masuk dan keluar dari partai, tidak ada paksaan.
Dia menegaskan akan segera berkoordinasi dengan KPU jika secara administratif surat tersebut masuk ke partainya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Nasdem, David Handoko Seto, memastikan partainya akan memproses PAW anggota dewan yang pindah partai tersebut.
Namun, hal ini menjadi kewenangan Ketua DPD Nasdem untuk menindaklanjuti ke DPP untuk mengisi kekosongan anggota dewan Fraksi Nasdem.
Sebelumnya, anggota Fraksi Nasdem DPRD Jember, Gembong Konsul Alam, mundur dari keanggotaan Partai Nasdem karena mencalonkan diri dari partai lain. Hal ini terungkap di hari terakhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), pada SILON KPU, 3 Oktober 2023 lalu. (Hafit)