Jember Hari Ini – Ombudsman RI meminta kepada masyarakat di Kabupaten Jember untuk melaporkan bila ada temuan buruknya pelayanan publik yang merugikan masyarakat, seperti pungutan liar hingga lambatnya pelayanan.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, ketika berkunjung ke Jember Jumat (13/10/2023) menyebut, pengaduan masyarakat Jember terkait pelayanan publik masih rendah.
Dari data terakhir, pada tahun 2021, Ombudsman hanya menerima 7 laporan warga Jember dan hanya 4 laporan di tahun 2022. Najih sendiri tidak menyalahkan rendahnya pengaduan ini karena masyarakat dinilai masih belum memahami betul fungsi Ombudsman.
Padahal, masyarakat bisa langsung membuat laporan dengan berkirim surat agar Ombudsman bisa melakukan evaluasi hingga peringatan kepada instansi pemerintah terkait.
Dari data secara nasional, masyarakat banyak yang masih datang langsung ke Ombudsman untuk mengadu. Namun, khusus di Jawa Timur, katanya sudah mulai banyak yang mengadu lewat surat.
Ketika ditanya perihal kualitas pelayanan di Jember, ia mengatakan sebagian besar persoalan buruknya pelayanan publik di birokrasi terjadi karena rendahnya SDM hingga kurangnya dukungan fasilitas yang memadai.
Ombudsman menyebut, secara umum banyak kasus kepala OPD yang berkompeten dipindahkan ke OPD lain yang tidak dikuasai padahal pekerjaannya belum tuntas.
Sementara kasus tertinggi buruknya layanan publik di Indonesia terjadi di lembaga pemerintah di tingkat daerah, seperti Dispendukcapil, Dinas Kesehatan, hingga pungli di sekolah berkaitan dengan PPDB.
Menurutnya, pungli seringkali terjadi karena adanya lubang di regulasinya yang masih menggunakan kalimat ambigu. (Ulil)