Warga Tempurejo Protes Pemasangan Patok Batas Tanah oleh Perhutani

Jember Hari Ini – Ribuan warga yang berada di sekitar kawasan hutan Mandiku Desa Sidodadi dan Pondokrejo Kecamatan Tempurejo protes pemasangan patok batas tanah oleh Perhutani.

Sebab, pemasangan patok tersebut dinilai tidak sesuai dengan luas lahan yang tertuang dalam SPPT. Karena itu, 10 orang perwakilan warga mengadukan kasus tersebut ke Komisi A DPRD Jember, Senin siang (16/10/2023).

Korlap Petani Hutan Desa Sidodadi, Mardianto, menjelaskan luas keseluruhan lahan di Desa Sidodadi dan Pondokrejo yang dikuasai masyarakat sekitar 610 hektar.

Lahan tersebut, berbentuk lahan pertanian, pemukiman, fasilitas umum seperti jalan, tempat ibadah, dan puskesmas dan lain sebagainya. Semua diminta dilepas ke masyarakat.

Lahan tersebut sudah dikuasai oleh sebanyak 4.501 kepala Keluarga sebelum Indonesia merdeka yaitu tahun 1942. Mereka mengklaim sudah memiliki SPPT dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan.

Namun saat dilakukan pelepasan ke masyarakat, ternyata hanya tanah yang ditempati rumah yang akan diberikan kepada masyarakat.

Pihak Perhutani memasang patok satu meter dari depan dan samping rumahnya. Sedangkan sisanya akan dijadikan hgu perhutani. Karena itu, warga pun tidak setuju. Kini warga berharap segera mendapatkan penyelesaian dari pemerintah.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, mengatakan pihaknya masih akan turun ke lapangan untuk melihat dari dekat.

Sebab, pelepasan lahan ke rakyat tidak hanya di Jember tapi di seluruh Indonesia. Pihaknya akan berupaya melakukan penyelesaian sesuai peraturan atau regulasi hukum agraria yang sudah ada. (Hafit)

Comments are closed.