Kasus KKP-E Fiktif, 2 Eks Karyawan BRI dan Swasta di Jember Raup Keuntungan Rp10 Miliar

Jember Hari Ini – Dua orang eks karyawan BRI Cabang Jember berinisial RS dan PPH diduga terlibat pengajuan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) fiktif. Selama tiga tahun, mereka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp10 miliar lebih.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al Qorni Aziz, dalam press release di Mapolres Jember Selasa (17/10/2023) mengatakan, kasus tersebut terjadi pada tahun 2011 hingga 2013 dan dilaporkan pada tahun 2016 lalu.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni NCM warga Kaliwates, PPH, dan RS.

Dalam melancarkan aksinya, NCM selaku pihak pengaju kredit mengajukan KKP-E ke BRI Cabang Jember dengan menggunakan 32 kelompok tani fiktif.

Selanjutnya, tersangka PPH selaku karyawan BRI Jember ketika itu, bersekongkol dengan NCM dan RS. Dua karyawan BRI itu membuat analisis kredit yang tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya.

Setelah pengajuan KKP-E itu dinyatakan lolos, tersangka menerima uang dari BRI secara bertahap hingga mencapai Rp10 miliar lebih.

Uang tersebut kemudian dibagi bertiga. Tersangka PPH mendapat bagian Rp1,5 miliar, tersangka RS Rp130 juta, dan sisanya dinikmati tersangka NCM.

Lebih jauh Abid menjelaskan, dalam kasus ini polisi menyita barang bukti sejumlah dokumen perjanjian kredit BRI, berkas kelompok tani fiktif, dan berbagai dokumen pendukung lainnya. Sementara uang hasil kejahatan mereka sudah dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersangka. (Rusdi)

Comments are closed.