3 Tersangka Program KKP-E Fiktif Diserahkan ke Kejari Jember, 2 Langsung Ditahan

Press conferense tersangka KKP-E fiktif.

Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan 2 dari 3 tersangka kasus dugaan korupsi program pemerintah Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E), Selasa malam (17/10/2023).

Keduanya berinisial NCM, Ketua Asosiasi Petani Kacang dan PPH, mantan karyawan BRI. Sementara seorang tersangka berinisial RS tidak ditahan dengan alasan kesehatan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Arief Fatchurrohman, mengatakan, ketiga tersangka menjalani tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jember pada Selasa malam. Pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 3 tersangka hingga pukul 11 malam.

Usai dilakukan pemeriksaan, 2 orang langsung ditahan. Sedangkan seorang tersangka berinisial RS belum dilakukan penahanan karena ada kendala kesehatan. Karena itu, pihak kepolisian masih akan melakukan medical cek-up ulang, terhadap tersangka 3 tersangka ini.

Sebelumnya, setelah  terkatung-katung selama 10 tahun, Satreskrim Polres Jember akhirnya mengamankan 3 tersangka dugaan korupsi KKP-E fiktif.

Lebih lanjut, tersangka NCM yang menjadi Ketua Asosiasi Petani Kacang, merupakan warga perum argopuro kaliwates, yang sempat tinggal di bali. Kemudian 2 mantan karyawan bri cabang jember berinisial pph dan rs.

Dugaan penyelewengan KKP-E fiktif, dilakukan 3 tersangka dengan bersekongkol, sehingga merugikan negara Rp10,9 miliar.

Modus operandinya, NCM sebagai Ketua Asosiasi Petani Kacang  mengajukan KKP-E ke BRI Cabang Jember dengan menggunakan 32 kelompok tani kacang yang sebenarnya 32 kelompok tani tersebut tidak ada alias fiktif. (Hafit)

Comments are closed.