Jember Hari Ini – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jember hingga saat ini masih cukup tinggi. Dari hasil operasi yang dilaksanakan pada tanggal 17 dan 18 Oktober 2023, terdapat 20 ribu batang rokok ilegal yang dijual oleh warga.
Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro, mengatakan, operasi hari pertama, Satpol PP bersama petugas Bea Cukai Jember melakukan razia selama dua hari di 5 kecamatan, yaitu Arjasa, Kalisat, Ledokombo, Sumberjambe, dan Pakusari. Dalam razia tersebut, sejumlah sebuah toko yang didapati menyimpan rokok ilegal.
Total rokok ilegal yang berhasil di sita di 5 kecamatan itu sebanyak 4 ribu bungkus atau kurang lebih 20 ribu batang yang disita dari 6 toko. Seluruh barang bukti tersebut disita dan diamankan di kantor Bea Cukai Jember untuk proses lebih lanjut.
Lebih jauh Bambang menjelaskan, atas temuan tersebut bambang kembali mengajak masyarakat agar tidak coba-coba memperjual-belikan rokok ilegal. Sebab, ujung-ujungnya peredaran rokok ilegal merugikan masyarakat sendiri. (Rusdi)