Jember Hari Ini – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jember angkat bicara terkait proses hukum dugaan korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) fiktif yang menjerat mantan karyawannya,
Pimpinan Cabang BRI Jember, Muhammad Sukari, menegaskan, tindakan 3 tersangka, yakni NCM dari eksternal BRI dan 2 oknum pegawai BRI berinisial PPH dan SR adalah kasus fraud.
Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain yang terjadi di lingkungan bank sehingga mengakibatkan kerugian.
Karena itu, lanjut Sukari, BRI Jember melakukan bersih-bersih untuk memberikan layanan optimal kepada masyarakat dengan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Jember.
Dia menjelaskan, kasus yang terjadi di rentang tahun 2011-2013 itu berdasarkan hasilĀ pengawasan internal BRI, baru dilaporkan ke polisi pada tahun 2016.
Dia menyebut seorang pihak eksternal berinisial NCM yang menjadi otak kejahatan itu telah diamankan. Sedangkan 2 oknum pekerja internal yang terlibat telah dikenakan sanksi terberat berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) pada tahun 2014 dan ancaman pidana melalui jalur hukum.
Dia juga menyampaikan pihak BRI menghormati proses hukum yang tengah berlangsung serta mengapresiasi pihak berwajib yang telah menindaklanjuti laporan BRI sejak kejadian tersebut terungkap.
Sukari juga berjanji, BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud.
Sebelumnya, Polres Jember menetapkan 3 tersangka dalam kasus program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) fiktif sejak tahun 2011-2013. Ketiganya berinisial NCM, perempuan seorang insinyur warga Perum Argopuro yang menjadi Ketua Asosiasi Petani Kacang serta 2 oknum internal BRI, PPH dan RS. (Hafit)