Kejari Jember Kembali Menahan Seorang Tersangka Eks Pegawai BRI

Tersangka RS saat dibawa ke Lapas Jember.

Jember Hari Ini – Setelah menahan 2 orang tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan lagi seorang tersangka, mantan pegawai BRI Cabang Jember berinisial RS. Sebab, dari hasil pemeriksaan medis, kondisi kesehatan RS disebut baik-baik saja. Sehari sebelumnya, RS tidak ditahan di Kejari Jember dengan alasan kesehatan.

Humas Kejari Jember, Arief Fatchurrahman, mengatakan, warga Perum Tegal Besar Permai Kecamatan Kaliwates ini akan ditahan selama 20 hari kedepan.

Penahanan ini dilakukan Rabu malam (18/10/2023), usai pelimpahan tahap 2 dan penerimaan tersangka. Malam itu juga, pihaknya langsung membawa RS ke Lapas Kelas IIA Jember.

Dia menjelaskan, RS merupakan bagian dari ketiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus kredit macet program KKP-E di BRI Cabang Jember yang merugikan negara sebesar Rp10,9 miliar.

Sebelumnya, Kejari Jember menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi program pemerintah tentang Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) pada Selasa malam (17/10/2023).

Keduanya berinisial NCM, Ketua Asosiasi Petani Kacang dan PPH, mantan karyawan BRI. Dengan ditahannya RS, 3 tersangka seluruhnya sudah berada di Lapas Jember. (Hafit)

Comments are closed.