Jember Hari Ini – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menolak alasan banding terdakwa Muhammad Fahim Mawardi dalam kasus pencabulan terhadap santriwati yang menjadi ustadzah di Ponpes Al-Djalil 2 Desa Mangaran Kecamatan Ajung.
Dalam putusannya, majelis hakim justru memperkuat putusan hakim Pengadilan Negeri Jember dengan tetap menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jember, Totok Yanuarto, saat dikonfirmasi Prosalina FM Jumat (20/10/2023) menjelaskan, penolakan banding ini tertuang dalam amar putusan majelis hakim dengan hakim ketua, Imam Syafi’i, pada 11 Oktober 2023 di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jember pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu. Hakim memerintahkan terdakwa fahim tetap ditahan.
Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri Sumarsih, saat dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut. Ia mengaku sudah menerima tembusan putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya pada Kamis (19/10/2023).
Dia menjelaskan, putusan tersebut belum inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab, ia baru menerima tembusan pemberitahuan amar putusan dari Pengadilan Tinggi. Fahim Mawardi sendiri masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jember dengan hukuman 8 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa Fahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap korban santriwati yang menjadi ustadzah di pondok tersebut.
Kiai yang dikenal sebagai alumni 212 ini terbukti melanggar pasal 6 huruf b, huruf c, Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Hafit)