Komisi A DPRD Jember Minta Bupati Evaluasi PJ Kades yang Tak Mampu Gelar Pilkades PAW

Jember Hari Ini – Anggota Komisi A DPRD Jember, Nur Hasan, mendesak Bupati Jember, Hendy Siswanto, mengevaluasi 4 PJ Kades yang tidak mampu mempersiapkan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sebelumnya, ada 8 desa di Kabupaten Jember yang diproyeksikan bisa menggelar pilkades PAW, sebelum masa moratorium pada 1 November 2023 mendatang.

Menurut Nur Hasan, 8  desa  tersebut, yaitu Desa Kasiyan Kecamatan Puger, Desa Sumberjambe Kecamatan Sumberjambe, Desa Patemon Kecamatan Pakusari, Desa Sruni Kecamatan Jenggawah.

Kemudian Desa Balung Kidul Kecamatan Balung. Terbaru Desa Ambulu Kecamatan Ambulu, Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas, dan Desa Pocangan Sukowono. Namun yang siap melaksanakan pilkades PAW hanya Desa Kepanjen, Sumberjambe, Kasiyan, dan Sruni .

Komisi A mencatat ada 4 PJ Kades yang tidak bisa melaksanakan pilkades PAW. Karena itu, ia meminta agar bupati mau mengevaluasi kinerja 4 PJ Kades tersebut.(Hafit)

Comments are closed.