KPU Jember Jelaskan Jenis Kampanye Sehat yang Harus Ditaati Peserta Pemilu 2024

Ahmad Hanafi

Jember Hari Ini – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menyampaikan sejumlah aturan dan jenis kampanye yang harus ditaati peserta pemilu tahun 2024. Tidak hanya peserta pemilu, namun juga masyarakat yang turut berpartisipasi ketika masa kampanye sudah tiba.

Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi, mengatakan, pada pemilu 2024 pihaknya telah menyiapkan sejumlah titik yang diperbolehkan untuk dipasang Alat Peraga Kampanye. Titik tersebut nantinya akan disampaikan kepada para peserta pemilu.

Hanafi menyebut, kampanye dengan alat peraga dilarang dipasang di titik lingkungan lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan lembaga pemerintah.

Selanjutnya, khusus di Jember, alat peraga juga dilarang dipasang di kawasan segitiga emas, diantaranya seperti di Jalan Trunojoyo, Ahmad Yani, Hos Cokroaminoto, dan Sultan Agung.

Lebih lanjut, dia menyebut, selain alat peraga masih ada jenis kampanye tatap muka, kampanye di media sosial, hingga debat publik.

Khusus kampanye di media sosial, KPU juga mengimbau kerawanan yang bisa terjadi, diantaranya kampanye hitam dan konten saling menjatuhkan yang berbau sara.

Untuk itu, KPU mengajak semua pihak untuk bersinergi dan saling menyuarakan pemilu dengan damai. (Ulil)

Comments are closed.