Jember Hari Ini – Sidang perdana gugatan Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara terkait alih fungsi lahan pertanian di Jalan Udang Windu Lingkungan Krajan Kelurahan Kaliwates mulai digelar Senin siang (30/10/2023).
Sayangnya, tergugat 1, yakni pemerintah pusat dalam hal ini Menteri ATR/BPN, serta tergugat 3, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Jember mangkir dari persidangan.
Mohammad Husni Thamrin selaku penggugat mengaku kecewa atas ketidakhadiran tergugat utama yang memiliki kebijakan langsung terhadap alih fungsi lahan pertanian yang dilindungi seluas 1 hektar untuk dibangun menjadi hotel.
Padahal, aturan alih fungsi lahan itu dilakukan oleh staf dibawah. Ia khawatir dengan pelanggaran aturan alih fungsi lahan ini yang terus-menerus bisa mengurangi stok pangan nasional karena lahan untuk pertanian terus berkurang. Apalagi, Jember sudah lama dikenal menjadi lumbung pangan nasional.
Thamrin menambahkan, dalam sidang gugatannya kedepan ia harus menghadapi 26 pengacara para tergugat.
Sementara Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Dina Pelita Asmara, dalam persidangan mengatakan, yang hadir dalam persidangan baru kuasa hukum Bupati Jember. Kemudian kuasa hukum dari Kepala Kantor Pertanahan Jember dan pihak Swiss-Belhotel pusat yang berkedudukan di Jakarta.
Dengan ketidakhadiran tergugat 1 yakni Menteri ATR dan Kepala Dinas TPHP selaku tergugat 3 ini, akan dilakukan penggilan yang ke 2 kalinya.
Jika hingga 3 kali panggilan tidak juga datang, maka sidang dilanjutkan dan dianggap tidak menggunakan haknya. Sidang akan dilanjutkan pada Senin 21 November 2023 mendatang, dengan agenda mediasi. (Hafit)