Pelarian SM, Penganiaya Pasutri di Desa Suko Jember Jelbuk Berakhir di Bali

Samhari

Jember Hari Ini – Pelarian SM (40), tersangka penganiaya pasangan suami istri di Desa Suko Kecamatan Jelbuk berakhir di Bali. SM ditangkap Tim Resmob Polres Jember di Jalan Saba-Saba Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar Bali.

Menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Iptu Bagus Dwi Setiawan, usai menganiaya pasutri bernama Samhari dan Nur Vaida, SM langsung kabur ke Bali. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polres Jember membantu Polsek Jelbuk melakukan pengejaran ke Bali. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.

Bagus menjelaskan, motif penganiayaan terhadap korban karena tersinggung saat ditagih hutangnya Rp800 ribu. Selain itu, tersangka menduga korban akan mengambil HP milik tersangka.

Sementara Samhari kepada Prosalina FM mengapresiasi upaya penangkapan yang dilakukan polisi. Ia berharap kasus tersebut bisa diproses hingga ke Pengadilan Negeri Jember. Sebab, tersangka telah melakukan penganiayaan berat yang nyaris menghilangkan nyawanya. Bahkan, korbannya 2 orang, ia bersama istrinya.

Sebelumnya, SM nekat menusuk dan membacok Samhari dan istrinya, Nur Vaida, gara-gara ditagih hutangnya, Minggu (22/10/2023). Akibatnya, Samhari mengalami 5 luka tusukan pisau dan ayunan pedang pada bagian dada, perut, tangan, kepala, dan pahanya. Sedangkan istrinya, Nur Vaida, terluka di bagian tangan. (Hafit)

Comments are closed.