Rugi Miliaran Rupiah, Puluhan Calon PMI Jadi Korban Penipuan Agen Penyalur Asal Jember

Sejumlah korban penipuan calon PMI saat melapor ke Disnaker Jember.

Jember Hari Ini – Puluhan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari berbagai daerah menjadi korban agen penyaluran asal Jember. Kini para korban melapor ke Disnaker Jember karena mereka ditarik biaya hingga ratusan juta rupiah, Selasa (07/11/2023).

Sebanyak 14 orang calon Pekerja Migran Indonesia tersebut berasal dari sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Seorang yang diduga jadi pimpinan agen penyalur PMI di Jember, AK, beralamat di Dusun Beteng, Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro.

Menurut salah satu korban asal Kabupaten Subang Jawa Barat, Jeni Rahman,  sedikitnya ada 150 orang yang menyetor sejumlah uang kepada AK supaya  bekerja di negara australia. Dia mengklaim, jika ditotal jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah.

Jeni Rahman mengaku mendaftar bersama sang istri untuk  menjadi PMI melalui PT yang berada di Jakarta tahun 2019 lalu.

Dari sanalah ia bersama sang istri direkomendasi untuk mendaftar melalui agen PMI juga pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) berinisial AK yang ada di Kecamatan Semboro.

Selanjutnya, ia datang dan meminta membayar secara bertahap hingga Rp120 juta sejak tahun 2019 hingga 2020 lalu.

Namun setelah membayar, AK berjanji akan memprioritaskan ia bersama isterinya. namun saat dihubungi kembali, pemberangkatan ditunda dengan alasan covid-19.

Namun, hingga 2 tahun menunggu, tidak ada kejelasan kapan berangkatnya. Sedangkan nomor kontaknya sudah tidak bisa dihubungi lagi. Karena itu, pihaknya mengadukan kasus tersebut ke Disnaker Pemkab Jember untuk meminta solusi.

Sementara Kepala Disnaker Jember, Suprihandoko, mengaku prihatin atas kasus yang menimpa para calon PMI itu. Pihaknya membenarkan jika LPK yang dilaporkan memang telah terdaftar dan memiliki izin resmi sejak tahun 2021.

Namun, dalam hal ini, LPK ini hanya berwenang memberikan pelatihan ketrampilan, skill, dan bahasa calon PMI sebelum mereka diberangkatkan ke negara tujuan bekerja.

Jika ada yang sampai menawarkan dan merekrut untuk mempekerjakan, itu sudah menyalahi aturan dan diluar kewenangan. (Hafit)

Comments are closed.