4 Tahun Terakhir, Peredaran Narkoba di Jember Capai 780 Kasus

Jember Hari Ini – Selama 4 tahun terakhir, telah terjadi sebanyak 780 kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Jember.

Demikian disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah, dalam rapat Pansus 1 DPRD Jember yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di ruang Banmus DPRD Jember, Rabu siang (08/11/2023).

Dia selanjutnya merinci upaya pengungkapan yang dilakukan Polres Jember, yakni tahun 2020 ada 56 kasus, tahun 2021 ada 268 kasus, tahun 2022 ada 283 kasus, dan tahun 2023 sebanyak 173 kasus.

Dalam 3 tahun sebelumnya, tepatnya tahun 2020 hingga 2022 terjadi tren peningkatan kasus. Namun, tahun 2023 menunjukkan tren penurunan hingga 35 persen.

Narkoba yang beredar jenisnya  bermacam-macam, mulai dari sabu-sabu, ganja, dan lain-lain. Adapun pelakunya hampir di semua lapisan masyarakat, dari awam hingga orang terpelajar.

Untuk itu pihaknnya terus menggencarkan kegiatan sosialisasi dan preventif, seperti larangan penyalahgunaan narkoba serta penindakan.

Karena itu, ia berharap para stakeholder untuk bergerak masif melakukan pencegahan. Selain it,u perlu adanya dukungan Perda untuk mewujudkan terbentuknya Badan Narkotika Kabupaten (BNK) dan rumah rehabilitasi korban narkoba.

Sementara itu Ketua Pansus 1 DPRD Jember, David Handoko Seto, menjelaskan, pemerintah harus hadir untuk menyokong upaya polisi memerangi kejahatan narkoba.

Polres sudah melakukan upaya pencegahan dan menginisiasi terbentuknya rumah rehabilitasi korban narkoba. Sedangkan DPRD Jember menyiapkan payung regulasinya berupa Perda.

Raperda yang sedang dibahas ini akan menjadi instrumen atau pedoman arah kebijakan pemerintah. Sebab, selama ini sosialisasi mencegah penyalahgunaan narkoba masih dibiayai sendiri oleh kepolisian. Menurut David, kedepan tidak boleh lagi hanya jadi beban polisi karena harus ditanggung pemerintah.

David juga menjelaskan, Pansus merekomendasikan Pemkab Jember menghibahkan aset yang memadai untuk digunakan menjadi kantor BNK, kendaraan khusus, dan anggaran operasional pendukung. (Hafit)

Comments are closed.