Jember Hari Ini – SA, warga Desa Sukojember Kecamatan Jelbuk, tersangka penganiayaan terhadap Samhari dan istrinya, Nur Faida, telah ditangkap pada tanggal 2 November 2023. Berdasarkan pengakuannya, ia tidak bisa mengontrol emosi setelah HP miliknya dibanting oleh samhari.
Kanit Reskrim Polsek Jelbuk, Aipda Levatra MK, mengatakan, tersangka mengakui mempunyai hutang kepada korban. Namun, jauh hari sebelumnya tersangka sudah meminta maaf tidak bisa membayar. Tersangka berjanji membayar setelah bekerja.
Namun, pada 22 Oktober 2023 lalu, Samhari dan istrinya Nur Faida datang untuk menagih. Saat mereka datang, tersangka sedang berbicara dengan seseorang. Tidak lama kemudian, Samhari merampas HP tersangka hingga terjatuh. Bahkan, Samhari juga sempat memegang leher tersangka.
Tersangka yang tidak bisa mengontrol emosi, langsung membacokkan sebilah pisau. Setelah pisau terlempar, tersangka masuk ke dalam rumah mengambil pedang dan membacokkannya ke arah Samhari.
Sementara Nur Faida sempat memegang tangan tersangka sehingga secara tidak sengaja juga terkena senjata tajam yang dipegang tersangka.
Lebih jauh Levatra menjelaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 KUHP. Karena kasus tersebut sempat viral, tersangka saat ini masih ditahan di Polres Jember. (Rusdi)