Jember Hari Ini – Satpol PP Jember menegaskan akan menertibkan segala jenis baliho yang terpasang di kawasan segitiga emas Kabupaten Jember. Sesuai Peraturan Bupati (Perbup), kawasan tersebut dilarang terpasang Alat Peraga Kampanye (APK) maupun reklame.
Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro, mengatakan, pada masa mendekati kampanye, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU untuk tahapan dan teknis menertibkan apk yang dinilai melanggar.
Bambang kembali menekankan, kawasan segitiga emas yang dilarang terpasang APK antara lain di Jalan Gajah Mada, Sultan Agung, Ahmad Yani, Trunojoyo, dan Hos Cokroaminoto.
Di luar kawasan tersebut, Satpol PP Jember masih menunggu arahan dari KPU dan Bawaslu.
Sejak Agustus 2023 lalu Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember telah mengeluarkan Surat Edaran tentang penertiban sendiri atribut dan atau baliho tokoh masyarakat, parpol, ormas yang pemasangannya di luar masa kampanye.
Menurutnya, semua parpol sudah mengetahui surat edaran tersebut. Secara teknis pihaknya tinggal menunggu arahan dari KPU dan Bawaslu agar upaya penertiban baliho atau APK tidak menimbulkan gesekan yang tidak diinginkan. (Ulil)