Jember Hari Ini – Polisi memastikan kasus utang berujung penganiayaan di Desa Sukojember, Kecamatan Jelbuk diproses sampai pengadilan. Sebab, polisi tidak memungkinkan memediasi kasus tersebut.
Kanitreskrim Polsek Jelbuk, Aipda Lefatra, mengatakan, saat tersangka SM membacok korban Samhari dan istrinya Nur Faida pada tanggal 22 Oktober 2023 lalu disaksikan oleh banyak warga. Warga yang berhasil melerai dan menahan tersangka agar menghentikan amukannya.
Pascakejadian itu, Samhari dan Nur Faida melaporkan kejadian itu ke Polsek Jelbuk. Mereka awalnya bersikukuh agar tersangka diproses hukum. Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka pada tanggal 2 November 2023 di Bali.
Pascaditangkap, tersangka mengakui perbuatannya dan ingin kasus tersebut diselesaikan secara damai. Namun, polisi tidak berani mengajukan penyelesaian melalui keadilan restorative justice sebagaimana diatur Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 karena perkara tersebut sudah terlanjur viral. (Rusdi)