Kalah di Tingkat Banding, Terdakwa Pencabulan, Fahim Mawardi, Ajukan Kasasi ke MA

Adik Sri Sumarsih

Jember Hari Ini – Kasus pencabulan dengan terdakwa Muhammad Fahim Mawardi, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Jalil 2 Desa Mangaran Kecamatan Ajung, terus bergulir ke Mahkamah Agung.

Sebab, pengajuan bandingnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri di Surabaya dan justru vonis 8 tahun penjara diperkuat.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Kejari Jember, Adik Sri Sumarsih, Fahim melalui penasehat hukumnya yang baru, Aziz  Yanuar P dan kawan-kawan telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Sejauh ini, Adik belum mengetahui secara pasti, mengapa terdakwa mengajukan banding. Sebab, hingga saat ini JPU belum menerima memori kasasi dari penasehat hukum terdakwa.

Adik memastikan juga akan membuat memori kasasi terkait langkah hukum dari kuasa hukum terdakwa fahim.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Jawa Timur dalam putusannya menolak alasan banding terdakwa Fahim Mawardi dalam kasus pencabulan terhadap santriwati yang menjadi ustadzah di pondoknya.

Dalam putusan  majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Imam Syafi’i, justru memperkuat putusan hakim Pengadilan Negeri Jember pada 11 Oktober 2023 lalu, yakni dengan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dengan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Fahim dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 Huruf  B, Huruf C, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Hafit)

Comments are closed.