
Jember Hari Ini – Satpol PP Jember akan bekerjasama dengan Bawaslu untuk menertibkan baliho yang berisi pesan atau gambar kampanye para Calon Legislatif (Caleg) dalam waktu dekat.
Penertiban ini dilakukan karena semakin banyak Alat Peraga Kampanye yang terpasang secara tidak beraturan di banyak ruas jalan kawasan kota, kecamatan, hingga desa.
Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro, menegaskan bahwa pihaknya tidak ragu untuk menertibkan alat peraga tersebut.
Sesuai aturan, usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg oleh KPU pada 3 November 2023, para peserta dilarang berkampanye dalam bentuk apapun hingga 27 November 2023.
Untuk itu, Bambang kembali mengimbau kepada para Caleg hingga parpol peserta pemilu 2024 untuk menurunkan sendiri Alat Peraga Kampanye yang sudah terpasang.
Alat Peraga Kampanye tersebut bisa dipasang kembali setelah masa kampanye sudah ditetapkan mulai 28 November 2023. (Ulil)