Pelaku Penyiraman Air Keras di Panti Ternyata Seorang Residivis

Ahmad, korban penyiraman air keras.

Jember Hari Ini SR, warga Desa Kemiri Kecamatan Panti. Pelaku penyiraman air keras terhadap Ahmad ternyata seorang residivis. Dia sempat masuk penjara karena melakukan kasus penganiayaan.

Kanit Reskrim Polsek Panti, Aipda Beny Wicaksono, mengatakan, tahun 2018 lalu pelaku menganiaya korban karena merasa cemburu istrinya selingkuh dengan korban.

Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa senjata tajam. Meskipun serangan pelaku berhasil ditangkis, namun korban terluka hingga akhirnya melapor ke Polsek Panti.

Atas perbuatannya, pelaku divonis empat bulan 15 hari. Setelah bebas, ternyata pelaku masih menyimpan dendam terhadap korban. Hingga akhirnya pelaku nekat menyiramkan air keras terhadap korban.

Diberitakan sebelumnya, SR nekat menyiramkan air keras terhadap Ahmad, tetangganya sendiri. Beruntung air keras yang digunakan merupakan air keras lama bekas pakai, sehingga tidak menyebabkan luka parah. Hingga saat ini pelaku masih dalam proses pengejaran polisi. (Rusdi)

Comments are closed.