
Jember Hari Ini – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember ternyata tidak memiliki regulasi untuk turut serta menertibkan langsung baliho para Calon Legislatif (Caleg).
Seperti diketahui, Bawaslu menilai saat ini semakin banyak Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sudah menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di ruas jalan kota hingga desa.
Menanggapi kekosongan regulasi tersebut, Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, menilai, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu harus membahas persoalan tersebut dengan Pemkab dan kepolisian.
Sebab, Satpol PP Jember belum berani mengeksekusi penertiban baliho Caleg yang mencuri start kampanye. Sementara Bawaslu secara aturan hanya bisa memberikan rekomendasi.
Tabroni mengatakan, Bawaslu baru memiliki kewenangan untuk menertibkan hingga memberi sanksi ketika sudah memasuki masa kampanye. Termasuk mengeksekusi baliho yang melanggar ketentuan. (Ulil)