Jember Hari Ini – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember mencatat, sekitar 70 persen warganya yang bekerja menjadi buruh migran di Malaysia berangkat secara ilegal atau non prosedural.
Kepala Disnaker Jember, Suprihandoko, mengatakan, berdasarkan informasi yang dia himpun, terdapat lebih dari 30 ribu warga Jember yang bekerja di Malaysia. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 30 persen yang berangkat melalui jalur resmi.
Untuk itu, Disnaker Jember hampir setiap hari harus mengurus warga yang dideportasi dari Malaysia. Setelah pulang sampai Jember, rata-rata kondisi para pekerja migran non prosedural ini dalam keadaan sakit, bahkan sudah mengalami gangguan kejiwaan.
Untuk itu, Disnaker Jember terus mengimbau kepada masyarakat yang ingin menjadi buruh migran ke negara manapun untuk melapor. Setidaknya, mendatangi kantor Disnaker Jember terlebih dahulu untuk mengetahui syarat dan standar kompetensi yang harus dimiliki para buruh migran.
Upaya ini dilakukan setidaknya untuk mencegah adanya kasus perdagangan manusia lewat jalur nonprosedural. (Ulil)